Tutup Akses Wartawan,Polres Cirebon Ramai Kecaman

Tutup Akses Wartawan,Polres Cirebon Ramai Kecaman

\"\"SUMBER - Hubungan antara wartawan dengan Polres Cirebon mulai renggang. Pasalnya, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK telah memerintahkan anggotanya agar tidak memberikan informasi ataupun data pemberitaan kepada wartawan yang biasa melakukan peliputan di Mapolres Cirebon. Bahkan, sejumlah anggota Polres Cirebon yang ditemui Radar di mapolres, membenarkan adanya instruksi dan perintah dari Kapolres Cirebon. “Sekarang sudah ada perintah dari pak Kapolres kalau untuk meliput atau meminta data berita harus langsung dari beliau. Kalau kami tidak berani melawan perintah pimpinan,” ujar sumber internal kepolisian kepada Radar, kemarin (27/2). Adanya larangan ini, tentu saja disayangkan dan dikeluhkan sejumlah wartawan, terutama media lokal yang ada di Cirebon. Karena kebijakan ini, dinilai menghambat kerja wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Selama ini kami sulit sekali mendapatkan informasi dan data di Polres Cirebon. Meski itu merupakan hak polres, tapi larangan peliputan ini telah melanggar Undang-undang Pers,” ujar Ferina Angga reporter RCTV. Di tempat terpisah, pengajar Ilmu Komunikasi (FISIP) Unswagati Cirebon, Khaerudin Imawan SsosI MIKom mengecam tindakan Polres Cirebon yang menutup akses informasi kepada wartawan. Secara normatif-yuridis, lanjutnya, eksistensi pers dan peran jurnalis telah dijamin UUD 1945, utamanya dalam menjalankan dua hak asasi sebagai pilar utama demokrasi. Yakni hak kebebasan mengeluarkan pendapat pada pasal 28 E, ayat 2 dan 3 dan hak mendapatkan informasi yang bebas (non-restricted information) yang dijamin dalam pasal 28 F. “Dasar ini diperkuat oleh UU Pers No 40/1999, UU Hak Asasi Manusia No 39/1999, dan UU Kebebasan Informasi Publik No 18/2008,” katanya. Ditambahkan Khaerudin, kebebasan pers merupakan salah satu dimensi hak asasi manusia, yaitu hak untuk membentuk pendapatnya secara bebas dalam kaitan kehidupan di ruang publik (Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik). “Ini diwujudkan dengan tersedianya informasi secara bebas dan benar bagi masyarakat. Jadi tidak ada alasan bagi institusi kepolisian untuk menutup akses informasi kepada jurnalis,” tegasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: